Menguliti Gelar “Haji”: Antara Kekeliruan Bahasa, Warisan Intelijen Belanda, dan Romantisme Spiritual

(Catatan Pinggir dari Meja Redaksi ariarief.com)

Beberapa hari yang lalu, saat sedang menikmati kopi pancung di salah satu kedai langganan di Balikpapan, telinga saya menangkap sebuah perdebatan menarik dari meja sebelah. Topiknya klasik, tapi selalu berhasil memantik diskusi hangat: “Kenapa sih orang Indonesia kalau sudah pulang dari Makkah harus dipanggil Haji? Padahal di Arab sana tidak ada yang begitu.”

Pernyataan seperti itu bukan baru sekali dua kali kita dengar. Bagi sebagian kalangan, terutama yang menyukai pendekatan tekstual dan kemurnian agama, panggilan “Haji” yang disematkan di depan nama seseorang pasca-kepulangan dari Tanah Suci dianggap kurang pas, bahkan dinilai agak berlebihan.

Sebagai orang yang lama bergulat dengan dunia jurnalistik—di mana setiap kata harus dikejar maknanya hingga ke akar—saya mencoba melihat polemik ini secara jernih. Secara objektif, pandangan yang mengkritik penyematan gelar ini sebenarnya memiliki dasar argumen yang sangat kuat, baik dari kacamata bahasa (etimologi) maupun syariat. Namun, mengapa di Indonesia ia menjelma menjadi “gelar sakral” yang jika rumpang disebut bisa menyinggung perasaan?

Mari kita bedah pelan-pelan tanpa perlu saling tuding.

Kekeliruan Semantik: Ketika Kata Kerja Menjadi Gelar Permanen

Secara etimologi (asal-usul bahasa), kata Haji (حج) dalam bahasa Arab berasal dari akar kata Hajja. Makna harfiahnya sangat sederhana: menyengaja, menuju, atau mengunjungi suatu tempat yang diagungkan.

Dalam kaidah tata bahasa Arab, orang yang sedang melakukan perjalanan atau kunjungan tersebut disebut sebagai Hajj (pelaku atau subjek). Maka, jika kita kembalikan ke makna bahasa murninya, sebutan “Haji” adalah sebuah status temporer. Seseorang disebut haji hanya ketika dia sedang mengenakan kain ihram, melakukan tawaf, wukuf di Arafah, atau setidaknya selama dia berada di Tanah Suci untuk beribadah.

Ketika orang tersebut melangkah keluar dari bandara, menginjakkan kaki kembali di ruang tamunya di Samarinda, Penajam Paser Utara atau Balikpapan, maka aktivitas “berkunjung” itu secara otomatis telah selesai. Dia bukan lagi seorang pengunjung (Hajj). Itulah mengapa dari sudut pandang linguistik murni, memanggil seseorang dengan sebutan “Haji” di Tanah Air terasa rancu. Ibarat memanggil seseorang dengan sebutan “Musafir” padahal dia sedang tidur nyenyak di kasur rumahnya sendiri.

Kacamata Syariat: Mengapa Tidak Ada Gelar “Al-Musholli”?

Jika kita bergeser ke ranah hukum Islam (fikih), kita akan menemukan konsistensi yang sama. Di negara-negara Timur Tengah, ibadah haji ditempatkan setara dengan rukun Islam lainnya. Ia adalah kewajiban transendental antara hamba dan Penciptanya.

Coba kita analogikan secara adil:

Seseorang yang baru saja mengucapkan salam penutup dalam salat, tidak lantas dipanggil “Al-Musholli” (Orang yang Salat) seumur hidupnya.

Seseorang yang berhasil menahan lapar dan dahaga selama sebulan penuh di bulan Ramadan, tidak kemudian mendapat emblem nama depan “As-Shoim” (Orang yang Berpuasa) saat berbelanja di pasar.

Mereka yang rajin mengeluarkan sebagian hartanya juga tidak dipanggil “Al-Muzakki” di kartu identitasnya.

Secara syariat, tidak ada satu pun teks suci—baik di dalam Al-Qur’an maupun untaian Hadis Nabi—yang memerintahkan, mencontohkan, atau bahkan sekadar mengisyaratkan pemberian gelar “Haji” atau “Hajjah” di depan nama seseorang setelah mereka menyelesaikan rukun Islam kelima tersebut. Di mata hukum langit, haji adalah proses ibadah, bukan prosesi wisuda kelulusan sosial.

Romantisme Sejarah dan “Warisan” Intelijen Kolonial

Lantas, jika secara bahasa kurang pas dan secara agama bukan instruksi resmi, mengapa masyarakat kita begitu mengagungkan panggilan ini? Mengapa tradisi ini mengakar begitu kuat di nusantara?

Di sinilah indahnya mengunyah sejarah. Fenomena ini tidak tumbuh di ruang hampa, melainkan lahir dari rahim sosiologis dan politik masa lalu yang amat kompleks. Ada dua faktor utama yang melatarbelakanginya:

  1. Ketakutan Intelijen Belanda (Staatsblad 1910 Nomor 289)

Ini fakta sejarah yang menggelitik. Pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, pemerintah kolonial Hindia Belanda kerap dibuat pusing tujuh keliling oleh gerakan perlawanan rakyat. Uniknya, mayoritas pemberontakan besar—mulai dari Pangeran Diponegoro, KH Ahmad Dahlan, hingga KH Hasyim Asy’ari—dipimpin oleh para ulama dan tokoh yang baru pulang dari Makkah.

Makkah kala itu bukan sekadar tempat ibadah, melainkan ruang bertemunya ide-ide pembebasan dan Pan-Islamisme global. Para jamaah yang pulang membawa pemikiran segar: bahwa tunduk pada penjajah kafir adalah kehinaan.

Ketakutan akan potensi “radikalisme” zaman dulu ini membuat Snouck Hurgronje, penasihat urusal pribumi Belanda, merancang strategi pengawasan. Lewat regulasi Staatsblad 1910 No. 289, Belanda mewajibkan setiap pribumi yang pulang haji untuk menyematkan gelar “Haji” di depan namanya dan diwajibkan memakai atribut khusus berupa peci putih.

Tujuannya? Murni untuk mempermudah kerja intelijen Belanda (kebijakan divide et impera). Belanda ingin memetakan siapa saja “alumni Makkah” yang harus diawasi gerak-geriknya karena berpotensi memicu huru-hara. Ironisnya, kode intelijen penjajah ini di kemudian hari justru diadopsi menjadi simbol kelas sosial yang membanggakan.

  1. Apresiasi Nyawa dan Taruhan Samudra

Faktor kedua adalah soal geografi dan kemanusiaan. Zaman dulu, pergi haji tidak semudah sekarang yang tinggal duduk manis di pesawat beberapa jam. Dahulu, pergi ke Mekkah berarti siap mati.

Para jamaah harus mengarungi samudra menggunakan kapal laut selama berbulan-bulan. Mereka harus bertaruh nyawa melawan ombak besar, badai tropis, hingga ancaman wabah penyakit mematikan di atas kapal maupun di gurun pasir. Tak sedikit yang berangkat sekeluarga, namun hanya menyisakan nama saat kapal kembali pulang.

Ketika ada seorang tetangga atau kerabat yang berhasil kembali ke kampung halaman dengan selamat, masyarakat menganggapnya sebagai sebuah mukjizat dan berkah yang luar biasa. Panggilan “Haji” yang diberikan oleh masyarakat lokal adalah bentuk apresiasi, penghormatan, sekaligus rasa syukur atas perjuangan spiritual yang nyaris mengorbankan nyawa tersebut.

Sebuah Catatan Akhir

Jadi, bagaimana kita menyikapi perdebatan ini?

Jika kita berdiri di mimbar akademik, pendapat yang menyebut panggilan “Haji” itu kurang pas secara etimologi adalah benar dan akurat. Secara bahasa, artinya memang sekadar mengunjungi.

Namun, sebagai wartawan yang kerap melihat realitas dari akar rumput, saya menilai kita tidak bisa serta-merta membabat habis tradisi ini hanya dengan dalih keliru bahasa. Dalam konteks kebudayaan Indonesia, kata “Haji” telah mengalami pergeseran makna (semantic shift). Ia telah bermutasi dari sekadar kata kerja menjadi sebuah honorific—sebuah bentuk penghormatan sosial dan kultural.

Bagi saya, esensinya bukan pada apakah gelar itu melekat di depan nama atau tidak. Perdebatan sejati seorang Haji bukanlah pada seberapa sering tetangga memanggilnya dengan huruf “H”, melainkan pada bagaimana sepulangnya dari Tanah Suci, kesalehan sosialnya mampu menjadi kompas moral bagi lingkungan di sekitarnya.

Gelar bisa runtuh oleh perdebatan bahasa, namun kemabruran hidup akan selalu abadi di hati masyarakat.

Bagaimana menurut Anda? Berikan komentar di bawah.

Wallahu’alam bishawab.

Salam hangat,

Ari Arief

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *