Menakar Ulang Hari Jadi PPU, Antara Euforia Budaya dan Kepastian Konstitusi

Setiap tanggal 11 Maret, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kaltim ini bersolek. Perayaan hari jadinya digelar dengan penuh sukacita. Namun, di balik kemeriahan tersebut, terselip sebuah tanya yang mendasar: Benarkah 11 Maret adalah “hari lahir” PPU yang sesungguhnya secara hukum? Atau kita selama ini hanya merayakan sebuah prosesi politik yang belum tuntas? Nah, ini menarik sekali untuk dibahas atau didiskusikan lebih lanjut.
Persoalan ini memantik perhatian serius dari pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Muhammad Muhdar. Dalam sebuah perbincangan, Muhammad Muhdar melontarkan argumentasi yang cukup menggugah nalar regulasi kita. Menurutnya, secara yuridis, peringatan hari jadi PPU seharusnya mengacu pada tanggal 10 April.

Jejak Yuridis vs Peristiwa Budaya
Mengapa 10 April? Jawabannya ada pada lembaran negara: Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU di Kalimantan Timur. UU inilah yang menjadi “akte kelahiran” resmi PPU sebagai daerah otonom.
Muhammad Muhdar menegaskan bahwa tanggal 11 Maret yang selama ini kita agungkan sebagai hari jadi sebenarnya hanyalah momentum ketika DPR RI menyatakan setuju terhadap usulan pemerintah mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) PPU.
“Penentuan 11 Maret itu lebih kepada menghormati peristiwa budaya atau momentum politik saat itu,” ungkap dosen pascasarjana ilmu hukum tersebut. Namun, dalam kacamata hukum, kata Muhammad Muhdar, persetujuan DPR RI bukanlah titik di mana sebuah daerah resmi berdiri. Sebuah kabupaten lahir saat undang-undangnya disahkan dan diundangkan, yakni pada 10 April 2002.
Cacat Logika dalam Perda?
Lantas, bagaimana dengan Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 2 Tahun 2004 yang selama ini menjadi payung hukum peringatan 11 Maret? Di sinilah letak anomali yang ditemukan Muhdar.
Dia menegaskan, bahwa landasan yang memasukkan 11 Maret dalam perda tersebut hanyalah bersifat penjelasan. Padahal, dalam hierarki hukum, batang tubuh perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU 7/2002. Jika UU induk mengatakan April, maka perda sebagai turunannya seharusnya mengikuti, bukan menciptakan tanggal sendiri berdasarkan “catatan penjelasan” semata. Itu, penjelasan Muhammad Muhdar.
Gayung Bersambut dari Birokrasi

Menariknya, pandangan akademis ini tidak bertepuk sebelah tangan. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, yang menjadi saksi sejarah pembahasan raperda hari jadi pada 2004 silam, mengakui adanya perdebatan tersebut.
Tohar masih mengingat betul bahwa starting point sebuah produk hukum seharusnya berlaku sejak tanggal diundangkan. Namun, keputusan politik di tingkat panitia khusus (pansus) kala itu akhirnya memilih 11 Maret sebagai titik pangkal.
Kini, setelah puluhan tahun berlalu, muncul kesadaran untuk meluruskan sejarah. Tohar sendiri memberikan sinyal positif jika memang ada rencana evaluasi. “Pandangan saya, andaikan ada rencana evaluasi, ya ambil dari tanggal kapan UU 7/2002 itu sah dan mengikat,” kata sekretaris kabupaten yang masa kecilnya namanya kerap dipanggil Toang itu, lugas.
Waktunya Berbenah
Bagi saya, yang juga merupakan salah satu tokoh pejuang pembentukan Kabupaten PPU, berpendapat, bahwa menata ulang tanggal hari jadi bukanlah upaya untuk mengecilkan nilai sejarah perjuangan para tokoh pembentuk PPU. Sebaliknya, ini adalah bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum dan tata kelola administrasi yang benar.
Terlebih lagi, PPU kini bukan lagi kabupaten biasa; ia adalah serambi dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebagai daerah yang bertransformasi menjadi pusat perhatian nasional, tertib administrasi, termasuk ketepatan menentukan hari lahir, menjadi cerminan kematangan sebuah daerah.
Sudah saatnya pemerintah daerah dan legislatif duduk bersama, membuka kembali risalah sejarah, dan menyelaraskan tradisi dengan konstitusi. Tujuannya, agar ke depan, kita tidak hanya merayakan euforia, tetapi juga merayakan kebenaran hukum.
Bagaimana, setuju? Tuliskan tanggapan kalian.
(*)
