Menelusuri Akar Sejarah Hari Jadi Kabupaten PPU, Pertentangan Bulan Peringatan vs Pengesahan UU 7/2002

KABUPATEN Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) merayakan hari jadinya setiap 11 Maret. Peringatan ini diwarnai dengan berbagai kegiatan meriah, mencerminkan semangat dan identitas masyarakat PPU. Namun, terdapat sebuah kejanggalan dalam penetapan tanggal dan bulan tersebut.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, yang menandai lahirnya PPU sebagai sebuah kabupaten, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 10 April 2002. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin hari jadi PPU ditetapkan pada 11 Maret, sedangkan tanggal resmi pembentukannya adalah 10 April?

Ketidakcocokan ini memicu keraguan tentang landasan yuridis dan historis penetapan 11 Maret sebagai hari jadi PPU. Menelaah dokumen perjuangan Tim Sukses Pasir Wilayah Utara Menuju Kabupaten, elemen masyarakat yang gigih memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) PPU, tidak ditemukan bukti sejarah autentik yang mendukung penetapan 11 Maret sebagai hari jadi.

Tahun 2024 ini PPU memperingati hari jadi yang ke-22 tahun, dan selama itu pula berpotensi terjadinya kekeliruan dalam memperingati hari jadi pada tanggal dan bulan dimaksud.

Lebih lanjut, perlu ditelusuri secara mendalam alasan di balik pemilihan tanggal 11 Maret. Apakah tanggal tersebut memiliki makna historis yang signifikan bagi PPU? Ataukah terdapat pertimbangan lain yang melatarbelakanginya? Penting untuk mengevaluasi kembali penetapan 11 Maret sebagai hari jadi PPU.

Sebuah kajian historis yang komprehensif dan transparan diperlukan untuk memastikan bahwa tanggal yang dipilih memiliki dasar kuat dan selaras dengan sejarah PPU yang sesungguhnya.

Masyarakat PPU berhak mengetahui sejarah dan identitas daerahnya secara akurat. Penetapan hari jadi yang tepat dan berlandaskan fakta sejarah akan memperkuat rasa persatuan dan kebersamaan masyarakat, serta menjadi landasan yang kukuh untuk membangun masa depan PPU yang lebih gemilang.

Penetapan hari jadi PPU merujuk pada 11 Maret itu dikonkretkan melalui Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Penajam Paser Utara tertanggal 29 April 2004.

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Huruf 6 pada perda ini disebutkan bahwa hari jadi adalah hari, tanggal, bulan, dan tahun disetujuinya pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara oleh DPR RI berdasarkan UU 7/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kaltim. Hal ini tegas bahwa hari jadi PPU mengikuti tanggal dan bulan ditekennya beleid ini oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 10 April 2002. Karena itu, lebih tepat apabila hari jadi PPU diperingati 10 April, bukan 11 Maret.

Bertalian dengan ini, perlu direkomendasikan beberapa hal. Di antaranya, perlu dilakukan penelitian sejarah yang komprehensif untuk menelusuri asal-usul tanggal 11 Maret sebagai hari jadi PPU; melibatkan para pakar sejarah, tokoh masyarakat, dan Tim Sukses Pasir Wilayah Utara Menuju Kabupaten dalam proses penelitian.

Berikutnya, mengadakan diskusi publik untuk membahas temuan penelitian dan membuka ruang dialog bagi masyarakat PPU. Lalu, berdasarkan hasil penelitian dan diskusi publik, mempertimbangkan revisi penetapan tanggal hari jadi PPU agar lebih sesuai fakta sejarah.

Untuk selanjutnya perlu sosialisasi hasil penelitian dan revisi penetapan tanggal hari jadi PPU kepada seluruh masyarakat PPU. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tercapai penetapan hari jadi PPU yang lebih tepat dan berlandaskan fakta sejarah, sehingga memperkuat identitas dan rasa persatuan masyarakat PPU.

Tulisan ini telah dimuat di Harian Pagi Kaltim Post dengan judul yang sama. Penempatannya pada web ini tidak mengalami perubahan karena saya menganggap bahwa nilai substansinya tetap sama. Apabila ada yang ingin membaca versi Kaltim Post bisa diikuti pada link yang disertakan ini https://kaltimpost.jawapos.com/opini/2384625211/menelusuri-akar-sejarah-hari-jadi-kabupaten-ppu-pertentangan-bulan-peringatan-vs-pengesahan-uu-72002

Saya membuka ruang dialog untuk mendiskusikan ini agar mendapatkan titik temu. Saya mendengar beberapa anggota DPRD PPU merasa tertarik untuk membawa wacana ini ke tempat yang lebih serius. Beberapa anggota DPRD secara pribadi telah berbincang positif dengan saya. Tampaknya, mereka, saat ini, sedang mencari momentum yang tepat saya untuk menggiring sebagai bahan diskusi internal, untuk selanjutnya diambil sebagai keputusan mutlak. Silakan!

(*)

2 thoughts on “Menelusuri Akar Sejarah Hari Jadi Kabupaten PPU, Pertentangan Bulan Peringatan vs Pengesahan UU 7/2002

  1. Kalau memang begitu faktanya maka perlu ada koreksi ulang , apalagi bila ada clusul dalam perda ada celah untuk diperbaiki bila ada kekeliruan dalam PERDA itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *